top of page

Jaga Reputasi dan Hindari Sanksi UU PDP: Solusi FortiNAC untuk Bisnis Anda

Updated: 3 minutes ago

FortiNAC solusi UU PDP

Di era digital seperti sekarang, data pribadi telah menjadi salah satu aset paling berharga. Sayangnya, kebocoran data di Indonesia masih menjadi masalah serius. Menurut laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga pertengahan 2023, terdapat lebih dari 40 insiden kebocoran data yang berdampak pada jutaan warga Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), perusahaan kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih besar untuk melindungi data konsumen, karyawan, dan mitra mereka. Tak hanya sekadar soal penyimpanan data, tapi juga akses dan pergerakan data di dalam jaringan internal perusahaan.


Menurut laporan Surfshark tahun 2024, Indonesia menempati peringkat ke-7 dunia dalam jumlah akun yang terdampak kebocoran data, dengan lebih dari 3 juta data pribadi bocor hanya dalam satu kuartal. Sementara itu, BSSN mencatat 1,3 miliar anomali trafik yang berpotensi sebagai serangan siber sepanjang tahun 2023. Di sinilah Fortinet Network Access Control (NAC) hadir sebagai solusi penting dalam menjaga akses jaringan tetap aman, terkendali, dan sesuai dengan prinsip kepatuhan terhadap UU PDP.



Mengapa Network Access Control Menjadi Kunci Utama Kepatuhan UU PDP?

Perlindungan data pribadi tidak hanya soal penyimpanan atau enkripsi. Salah satu aspek paling krusial, namun sering diabaikan kontrol terhadap siapa yang bisa mengakses sistem dan data tersebut. Di lingkungan bisnis modern, jaringan perusahaan tidak lagi statis. Banyak organisasi kini menerapkan model kerja hybrid atau remote, BYOD (Bring Your Own Device), bahkan terhubung ke perangkat IoT. Semua ini menambah kompleksitas dan risiko keamanan.


UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan jelas mewajibkan pengendali data untuk memastikan bahwa hanya pihak berwenang yang memiliki akses ke data pribadi, baik melalui sistem internal, cloud, maupun jaringan eksternal. Tanpa sistem pengendalian akses jaringan yang baik, perusahaan berisiko:

askajskaka


Contoh:

Dalam beberapa insiden kebocoran data besar di Indonesia, seperti yang terjadi di sektor kesehatan dan keuangan, celah keamanan justru terjadi karena kurangnya kontrol akses pada sistem internal. Perangkat yang tidak dikelola terhubung ke jaringan dan mengakses data tanpa pengawasan.


Dengan solusi seperti Network Access Control (NAC), perusahaan bisa:

  • Mengidentifikasi dan mengontrol perangkat yang terhubung ke jaringan.

  • Memberikan akses berdasarkan otentikasi dan profil pengguna.

  • Mencatat log aktivitas untuk audit dan pelaporan.


Jadi, tanpa kontrol akses jaringan yang ketat, perlindungan data pribadi hanya akan menjadi jargon, bukan tindakan yang nyata,



Mengenal FortiNAC: Sistem Pengamanan Akses Jaringan untuk Era UU Perlindungan Data Pribadi

Fortinet Network Access Control (NAC) adalah solusi keamanan jaringan yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengontrol, dan mengelola semua perangkat yang terhubung ke jaringan perusahaan, baik perangkat karyawan, tamu, IoT, maupun perangkat yang tidak dikenal.


Di tengah kewajiban hukum seperti UU PDP, pengawasan terhadap siapa yang masuk dan apa yang mereka akses dalam jaringan perusahaan menjadi sangat vital. Fortinet NAC membantu perusahaan mewujudkan prinsip "Zero Trust", yaitu tidak mempercayai perangkat mana pun hingga terbukti aman dan terverifikasi.


Fitur Utama FortiNAC

  1. Device Identifiation & Profiling.

    Mendeteksi dan mengklasifikasikan setiap perangkat yang masuk ke jaringan — bahkan sebelum mereka mendapatkan akses.

  2. Policy-Based Access Control.

    Memberlakukan kebijakan akses spesifik berdasarkan jenis perangkat, pengguna, lokasi, dan level risiko.

  3. Dynamic Netrwork Segmentation.

    Mengisolasi perangkat berisiko atau tidak sah ke dalam segmen jaringan terpisah secara otomatis.

  4. Remediation Automation.

    Mengarahkan perangkat yang tidak patuh ke portal karantina untuk perbaikan sebelum diberi akses penuh.

  5. Integration with Fortinet Security Fabric.

    Terintegrasi langsung dengan ekosistem Fortinet lainnya seperti firewall (FortiGate), endpoint protection (FortiEDR), dan SIEM (FortiAnalyzer).


Simpulan: Kalau firewall adalah dinding luar perusahaan, maka FortiNAC adalah gerbang utama yang hanya membuka pintu untuk yang berhak. Dan dalam era UU PDP, mengunci pintu bukan lagi pilihan, tetapi juga sebuah kewajiban hukum.


FortiNAC: Pilar Teknologi dalam Kepatuhan UU PDP

Per 2022, Indonesia resmi memiliki regulasi perlindungan data pribadi melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini menuntut perusahaan dan instansi untuk mengelola, memproses, dan melindungi data pribadi dengan prinsip keamanan yang ketat, baik secara teknis maupun administratif. Salah satu komponen teknis yang sangat direkomendasikan adalah implementasi kontrol akses jaringan yang ketat, di mana Fortinet Network Access Control (FortiNAC) hadir sebagai solusi strategis.


Apa Saja yang Diatur UU PDP terkait Akses Data?

UU PDP mengamanatkan bahwa:

  • Hanya pihak yang berwenang dan berkepentingan yang boleh mengakses data pribadi.

  • Pengendali data harus melakukan langkah pengamanan preventif dan reaktif.

  • Harus ada mekanisme untuk mendeteksi, mencatat dan melaporkan aktivitas akses.


Pasal 35-37 UU PDP menekankan kewajiban perlindungan dari akses ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.


Bagaimana FortiNAC Membantu Kepatuhan terhadap UU PDP?

FortiNAC solusi UU PDP
Relevansi FortiNAC dengan UU PDP

Dalam konteks pelanggaran, perusahaan bisa dikenakan denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan jika tidak membuktikan perlindungan data yang layak.


Kesimpulan

Dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022, setiap perusahaan yang mengelola data pribadi harus mematuhi sejumlah kewajiban yang mencakup keamanan dan perlindungan data, serta kontrol akses yang ketat. Bagi banyak bisnis, hal ini bisa terasa membingungkan dan menantang. Namun, implementasi teknologi tepat guna, seperti Fortinet Network Access Control (FortiNAC), dapat menjawab tantangan ini dengan cara yang lebih mudah dan lebih terkelola.


FortiNAC tidak sekadar membantu mengamankan jaringan; ia adalah penjaga gerbang yang melindungi data pribadi dengan mendalam, sesuai dengan regulasi UU PDP yang ketat. Saatnya meningkatkan keamanan jaringan bisnis Anda dengan solusi Fortinet yang terpercaya. Sebagai partner Fortinet level Asia Pasific (APAC), PT Netmarks Indonesia siap untuk membantu Anda mewujudkan kepatuhan regulasi perusahaan dengan lebih efisien dan lebih aman. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di marketing@netmarks.co.id atau dengan klik tombol di bawah.






Sumber:

Commenti


bottom of page